Pilih Gelar Sarjana Teknik (S.T.) atau Insinyur (Ir.)?


Setelah wisuda mahasiswa FT akan mendapat gelar sarjana teknik. Kenapa harus sarjana, ya? Kenapa tidak insinyur saja? Bukankah lebih keren apabila gelarnya tetap insinyur? (Pengen tahu lebih lanjut? Yuk, kita bahas.)

Sarjana merupakan gelar akademik yang diberikan kepada mahasiswa lulusan program pendidikan sarjana (S-1). Secara normatif, untuk mendapatkan gelar sarjana biasanya dibutuhkan waktu selama 4 sampai 6 tahun kegiatan belajar di kampus walaupun juga ada beberapa jurusan yang dapat menyelesaikan studi hanya dalam 3,5 tahun. Hal tersebut tergantung dari kebijakan perguruan tinggi yang ditetapkan. Lulusan harus menghasilkan karya ilmiah yang diwajibkan dan merupakan persyaratan untuk memperolah gelar sarjana yang dinamakan dengan skripsi (sumber: Wikipedia). Pada umumnya seorang mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan jumlah SKS  (Satuan Kredit Semester) tertentu. Misalnya, program sarjana (S-1) mempersyaratkan mahasiswanya untuk menyelesaikan 144-160 SKS. Sebelum mencapai gelar sarjana teknik di USU, ada total 144 SKS yang harus dipenuhi. Sebagai contohnya seorang mahasiswa Departemen Teknik Mesin S-1 Reguler wajib menyelesaikan mata kuliah umum (12 SKS), mata kuliah dasar teknik (30 SKS), mata kuliah dasar teknik mesin (46 SKS), serta mata kuliah keahlian teknik mesin (44 SKS) yang terdiri dari mata kuliah keahlian-wajib (24 SKS) dan mata kuliah keahlian-pilihan (20 SKS), dan tugas merancang, kerja praktek, dan skripsi (12 SKS). 

Lalu bagaimana dengan gelar Insinyur (Ir.)?

Insinyur adalah orang yang bekerja dalam bidang keteknikan. Dengan kata lain adalah orang-orang yang menggunakan pengetahuan ilmiah untuk menyelesaikan masalah praktis menggunakan teknologi (sumber: Wikipedia). Gelar Insinyur (Ir.) sudah ada sejak negeri ini merdeka, di mana gelar ini diberikan kepada mahasiswa teknik yang sudah menyelesaikan pendidikan tekniknya (S-1). Sejak tahun 1993, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan Nomor 036/U/1993 tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Semua sarjana teknik diberi gelar akademik Sarjana Teknik (S.T.), praktis gelar insinyur seolah-olah ‘hilang’ karena penyebutan insinyur sudah tidak berlaku lagi. Pada umumnya, masyarakat awam dan mayoritas lulusan jurusan teknik tahun 1993 sampai sekarang tetap mengganggap bahwa semua penyandang S.T. memiliki nama lain yang disebut insinyur. Tetapi, pada dasarnya S.T. dan Ir. memiliki perbedaan. Menurut PII (Persatuan Insinyur Indonesia), gelar insinyur merupakan gelar profesi dan gelar sarjana adalah gelar akademis. Di Indonesia, ada perbedaan antara gelar akademis dan gelar profesi:

Gelar akademis adalah gelar yang diperoleh setelah menyelesaikan pendidikan akademis. Misalnya: Sarjana Hukum (S.H.) atau Sarjana Farmasi (S.F.) yang lazim disebut gelar S-1 serta gelar akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian. Sedangkan gelar profesi adalah sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang telah mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari, misalnya: pengacara, apoteker, dokter, notaris, jaksa, hakim, dan akuntan.

Belakangan ini gelar insinyur kembali muncul di media pemberitaan. Isunya gelar ini akan menggantikan gelar S.T. kembali. Februari 2014 lalu, Pemerintah dan DPR mengesahkan UU Keinsinyuran. Cara memperoleh gelar insinyur saat ini berbeda dengan cara meraih gelar insinyur sebelum tahun 1993. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan gelar insinyur yaitu: 
  • Telah lulus dari bidang teknik yang dibuktikan dengan ijazah S-1 dengan gelar sarjana teknik (S.T.)
  • Telah mengikuti diklat yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi yang dapat Anda pilih sendiri.
  • Setelah dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat Insinyur Profesi (SIP) dan Sertifikat Keahlian (SKA) menurut bidang profesinya.
UU Keinsinyuran ini merupakan salah satu langkah dalam menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) 2015. Mulai tahun 2015 nanti tidak hanya insinyur-insinyur Indonesia yang bersaing di perusahaan-perusahaan Indonesia. Insinyur dari negara-negara anggota ASEAN juga ikut meramaikan sengitnya persaingan mendapatkan perkerjaan di Indonesia.

Keputusan DPR tentang UU Keinsinyuran tersebut mendapat respon positif dari kalangan mahasiswa Fakultas Teknik USU. Informasi diperoleh dari hasil survei Tim Litbang Simetrikal kepada mahasiswa/i FakultasTeknik USU. Mereka senang dengan ketetapan UU tersebut dan sangat setuju apabila gelar insinyur kembali diadakan.

“Sangat pantas apabila gelar insinyur itu diterapkan, karena insinyur kesannya lebih ahli di teori dan praktik kerja lapangan, kalau sarjana teknik kesannya lebih kepada ahli di teori dan spesifikasi ilmu dasar,” menurut beberapa pendapat mahasiswa/i Fakultas Teknik USU yang kami simpulkan. Ramadhan (TI 2010, Sekjen Pema FT USU) berpendapat, "Sarjana teknik kurang mampu dalam membaca atau menafsirkan teori dengan praktik kerja. Insinyur merupakan gelar profesi yang mana secara keterampilan lebih unggul daripada S.T., di mana pelajaran ilmu yang didapat lebih kepada kerja nyata daripada hanya teori belaka, Indonesia sendiri baru memiliki 700.000 insinyur, lebih sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain. Indonesia membutuhkan lebih dari jumlah tersebut pada tahap pembangunan. Nah, untuk itu harapan saya ke depannya dengan adanya diklat profesi tersebut dapat menambah jumlah insinyur di Indonesia sebagai SDM untuk pembangunan di Indonesia."

Menurut Persatuan Insinyur Indonesia (PII), gelar insinyur dapat diberikan kepada siapa saja, tidak harus dari kalangan sarjana teknik, asalkan yang bersangkutan telah bekerja dalam bidang rekayasa teknik untuk melakukan nilai tambah, daya guna, dan pelestarian.

Oleh sebab itu, jika ingin menjadi insinyur yang baik marilah terus meningkatkan keterampilan kerja setelah tamat pendidikan akademik (S-1) melalui diklat yang dibuat oleh pemerintah supaya negara Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara lain.

Oleh   : Divisi Litbang
Editor: Yunifa, Ivan, & Nadia
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

6 comments :

  1. Padahal saya pengen dapat gelar insinyur :(
    Kalau sekarang berubah jadi S.T. ya mau gimana lagi :(

    I Love Indonesia bae lah

    ReplyDelete
  2. ya kenapa di ubah ubah kita yg lulus setelah athun 1993 yang rugi

    ReplyDelete
  3. ya kenapa di ubah ubah kita yg lulus setelah athun 1993 yang rugi

    ReplyDelete
  4. gelar Insinyur itu buatan Belanda.....sama seperti Drs atau Dra

    ReplyDelete
  5. Berapa Tahun lagi,setelah saya selesai ST untuk go Ir??

    ReplyDelete

Ayo beri kritik dan saran..!